Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 ialah tentang Petunujuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, yang menggantikan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 161 tahun 2014 mengalami perubahan. Apa saja perubahan tersebut, mari kita jelajahi bersama-sama petunjuknya.
Berbeda dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 161 tahun 2014, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 8  tahun 2017 tentang petunujuk teknis bantuan operasional sekolah lebih mengedepankan peraturan-peraturan secara detail. Bila saya telaah lebih dalam antara peraturan tahun 2014 dengan tahun 2017. Pada permendikbud nomor 8 tahun 2017 ini lebih terarah dan labih meyakinkan serta postur penyerapan dana lebih konkrit.
Agar perspektifnya tidak terlalu melebar dan memanjang, mari saya ulas apa saja ketentuan penggunaan dana BOS pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 8 tahun 2017 itu? Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia nomor 8 tahun 2017, ketentuan penggunaan BOS di sekolah antara lain,
  1. Penggunaan dana bos di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Kesepakatan tersebut di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  4. Bunga bank atau jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk :
  • Disimpan dengan maksud dibungakan.
  • Dipinjamkan kepada pihak lain.
  • Membeli software / perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenisnya.
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, karya wisata (tur studi), dan sejenisnya.
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan / kabupaten / kota / provinsi / pusat, atau pihak lainnya. Kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut.
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  • Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang dan lainnya.
  • Membeli pakaian / seragam / sepatu bagi guru / peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  • Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat.
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  • Menanamkan saham.
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
  • Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan.
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komponen atau standar ketentuan penggunaan dana BOS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2017 antara lain adalah
  1. Digunakan sebagai Pengembangan Perpustakaan.
  2. Digunakan sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru
  3. Kegiatan Pembelajaran dan EKstrarikuler
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Pengelolaan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen sekolah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan dan perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah.
  9. Pebayaran Honor
  10. Pembelian / perawatan alat multi media pembelajaran
  11. Biaya lainnya.
dari petunjuk teknis tentang penggunaan dana BOS SD/SDLB/SMP dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2017 sangat jelas penempatan dan pos-pos untuk anggaran yang akan dibelanjakan oleh sekolah. saya telah merinci pembagian pembelanjaan BOS dalam beberapa pokok 8 (delapan) standar. bagaimana rinciannya? silahkan lihat dan download disini.
Semoga Bermanfaat
Untuk lebih jelas dan lebih lengkap tentang peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2017 secara rinci dapat di unduh disini

Share this

Previous
Next Post »